"Bagaimana revisi atau penggantian UU Sisdiknas yang tidak menyebutkan madrasah itu kami dan masyarakat akan melakukan penolakan dan itu luar biasa," kata Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI, Senin, 4 April 2022.
Dia menyebut hilangnya Madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menyeret banyak persoalan. Mujib menjelaskan dari sisi sejarah, hilangnya penyebutan Madrasah berarti tak menghargai perjuangan kemerdekaan.
"Memang itu tidak menghormati pendahulu kita dan pendiri madrasah ini kan banyak juga pejuang kemerdekaan dan memperjuangkan kemerdekaan," tutur dia.
Anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pihaknya akan memperjuangkan posisi madrasah dalam RUU Sisdiknas. Dia memastikan madrasah akan masuk dalam RUU Sisdiknas.
"Kami memastikan madarasah menjadi masuk di dalam UU Sisdiknas. Kita harus yakinkan bahwa undang-undang untuk semua," papar Agustina.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo (Nino), menegaskan pihaknya tidak pernah berencana menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia. Nino menyebut pihaknya menyadari isu ini ialah persoalan mengkomunikasikan draf RUU Sisdiknas.
"Jadi, kalau tidak eksplisit (disebutkan) masyarakat kita itu cenderung merasa kalau itu dihapus. Padahal tidak demikian. Dalam substansi definisinya madrasah itu (tetap ada). Tapi karena ini menimbulkan salah paham yang tidak produktif, kita jadi berdebat tentang isu yang sebenarnya bukan isu," ujar Nino.
Baca: Kemendikbudristek: Madrasah Ada di Tubuh RUU Sisdiknas, Hanya Nomenklatur yang Masuk Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News