Kepala Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan, bahwa Kemendikbudristek tidak pernah berencana menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia. Namun kata Nino, setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tidak dimungkiri jika itu membuat Kemendikbudristek menyadari, bahwa isu ini adalah persoalan tentang bagaimana mengkomunikasikan draf kebijakan yang ada.
"Jadi kalau tidak eksplisit (disebutkan) masyarakat kita itu cenderung merasa kalau itu dihapus. Padahal tidak demikian. Dalam substansi definisinya madrasah itu (tetap ada). Tapi karena ini menimbulkan salah paham yang tidak produktif, kita jadi berdebat tentang isu yang sebenarnya bukan isu," ujar Nino.
Penegasan ini disampaikan Nino menjawab polemik tentang anggapan bakal dihapusnya madrasah dari sistem pendidikan nasional. Terbaru, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menegaskan bahwa penamaan madrasah dan sekolah seperti SD,MI,SMP,MTS,SMA,SMK,dan MA memang tidak disebutkan secara eksplisit di batang tubuh RUU Sisdiknas melainkan di bagian penjelasan UU.
Nino menjelaskan, tidak disebutkannya penamaan sekolah dan madrasah secara eksplisit di tubuh Undang-undang itu bertujuan agar nama-nama itu memiliki ruang berkembang sesuai dengan konsep pemikiran dan perkembangan zaman.
Ia menegaskan, bahwa di dalam draf RUU Sisdiknas, tetap dieksplisitkan bahwa madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal. "Kita eksplisitkan bahwa madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal tanpa mengunci namanya (MI,MTs, dan MA)" tegas Nino.
Hal ini juga berlaku bagi nomenklatur satuan pendidikan di semua jenjang seperti SD, SMP, SMA, SMK. "Jadi misalkan nanti SMK berubah penamaannya akan tidak bisa dilakukan jika terdapat di batang tubuh UU. Selamanya akan itu (nomenklatur SMK) karena disebutkan di dalam UU sebagai nomenklatur," terangnya.
Akibatnya, jika ingin mengubah nomenklatur SMK menjadi nama lain, maka ke depannya harus mengubah UU. "Padahal ini kan teknis," imbuh Nino.
Untuk itu, detail nomenklatur dimasukkan di dalam penjelasan agar tidak mengikat. "Sedangkan di batang tubuh kita menyebutkan madrasah dan pesantren sebagai sebuah konsep besar. Kita menghindari nomenklatur spesifik. Tapi madrasah pesantren tetap disebutkan di batang tubuh," tandasnya lagi.
Tentang kemungkinan terjadinya perubahan penamaan karena mengikuti perkembangan zaman, menurut Nino hal itu sangat mungkin terjadi di masa mendatang. Ia bahkan mencontohkan bahwa dahulu nomenklatur atau penamaan SMK merupakan perubahan dari STM .
"Jadi ini yang ingin direlaksasi, bukan menghilangkan madrasahnya, itu kan tidak mungkin kalau kita hilangkan madrasahnya," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komis X DPR, Dede Yusuf menilai persoalan madrasah tak cukup hanya diatur di dalam bagian penjelasan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menyebut Madrasah mesti diatur menjadi batang tubuh tersendiri.
"Kalau di penjelasan itu tidak bisa menjadi yurisprudensi. Ketika saya membuat undang-undang, beberapa kali kami selalu bertanya kepada Menkumham penjelasan itu sebetulnya tidak menjadi dasar hukum yang kuat. Tetapi kalau di dalam batang tubuh itu sudah spesifik," kata Dede saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca juga: Madrasah Diatur di Penjelasan RUU Sisdiknas, Dede Yusuf: Dasar Hukum Tidak Kuat
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pihaknya sudah kerap menegur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memasukkan Madrasah di RUU Sisdiknas. Dia mengingatkan di Indonesia, pendidikan juga dilaksanakan masyarakat, salah satunya melalui madrasah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News