Anggota Komis X Dede Yusuf menilai. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Anggota Komis X Dede Yusuf menilai. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Madrasah Diatur di Penjelasan RUU Sisdiknas, Dede Yusuf: Dasar Hukum Tidak Kuat

Renatha Swasty • 30 Maret 2022 09:53
Jakarta: Anggota Komis X DPR RI Dede Yusuf menilai Madrasah tak cukup cuma diatur di penjelasan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menyebut Madrasah mesti diatur menjadi batang tubuh tersendiri.
 
"Kalau di penjelasan itu tidak bisa menjadi yurisprudensi. Ketika saya membuat undang-undang, beberapa kali kami selalu bertanya kepada Menkumham penjelasan itu sebetulnya tidak menjadi dasar hukum yang kuat. Tetapi kalau di dalam batang tubuh itu sudah spesifik," kata Dede saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pihaknya sudah kerap menegur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memasukkan Madrasah di RUU Sisdiknas. Dia mengingatkan di Indonesia, pendidikan juga dilaksanakan masyarakat, salah satunya melalui madrasah.

Oleh karena itu, kata dia, hadir MTS, MA, dan lain sebagainya. Pihaknya mendesak Madrasah menjadi batang tubuh di RUU Sisdiknas.
 
"Indonesia adalah negara mayoritas muslim dan lembaga-lembaga pendidikannya juga sudah ada sejak sebelum negara ini lahir, mereka sudah melakukan pendidikan. Kami meminta dimasukkan dalam batang tubuh," kata Dede.
 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan pihaknya tak menghapus Madrasah dalam RUU Sisdiknas. Nadiem menyebut Madrasah bakal diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.
 
"Sekolah maupun madrasah secara substantif tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," kata Nadiem dalam keterangan video, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Baca: Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem: Tidak Masuk Akal
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan