"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk mengapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendididkan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di dalam benak kami," kata Nadiem dalam keterangan video, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia memastikan sekolah maupun madrasah secara substantif tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pengaturan ada di batang tubuh dari RUU Sisdiknas.
"Penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," kata Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait berbagai upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal itu dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif.
"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses RUU Sisdiknas," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Arifin Junaidi, menyesalkan Madrasah tak disebut dalam RUU Sisdiknas. Hal ini dinilai berpotensi melemahkan pendidikan di madrasah.
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Arifin Junaidi, dalam RDP Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022.
Arifin menegaskan madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Dia heran peran madrasah malah terabaikan.
Dia menilai keberadaan madrasah sudah lebih baik lewat UU Sisdiknas Tahun 2003. Arifin heran kekuatan tersebut malah dicabut lewat RUU Sisdiknas.
Baca: RUU Sisdiknas Dinilai Berpotensi Melemahkan Madrasah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News