Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Namun, RUU Sisdiknas tak menyebut madrasah. Hal ini dinilai berpotensi melemahkan pendidikan di madrasah.
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), Arifin Junaidi, dalam RDP Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022.
Arifin menegaskan madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Dia heran peran madrasah malah terabaikan.
Dia menilai keberadaan madrasah sudah lebih baik lewat UU Sisdiknas Tahun 2003. Arifin heran kekuatan tersebut malah dicabut lewat RUU Sisdiknas.
"UU Sisdiknas 2003 sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah, meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," tutur dia.
Baca: JPPI Nilai RUU Sisdiknas Bertentangan dengan UUD 1945
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan