Siswa meletakkan telepon seluler mereka di muka kelas sebelum masuk ruangan untuk mengikuti UNBK, ANT/Aloysius Jarot Nugroho.
Siswa meletakkan telepon seluler mereka di muka kelas sebelum masuk ruangan untuk mengikuti UNBK, ANT/Aloysius Jarot Nugroho.

Nilai UN Siswa yang Melakukan Kecurangan Ditangguhkan

Intan Yunelia • 28 Mei 2019 22:24
Jakarta:  Siswa yang terbukti melakukan kecurangan saat Ujian Nasional (UN) tahun ini akan mengikuti ujian ulangan pada 12 Juni 2019.  Otomatis, nilai UN siswa yang bersangkutan ditangguhkan untuk sementara, dan baru dapat menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) setelah ujian ulangan selesai dilakukan.
 
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi mengapresiasi peningkatan jumlah sekolah yang menggelar UNBK pada jenjang SMP/sederajat di 2019.  Dengan begitu, kata Bambang, hasil UN menjadi semakin kredibel dan berintegritas, sehingga dapat digunakan untuk menjadi dasar perbaikan.
 
Khususnya untuk memenuhi standar minimal yang ditetapkan. UNBK menjadi faktor pengkoreksi (correcting factor) bagi UNKP. Sedangkan posisi UNBK menjadi pengkoreksi hasil ujian sekolah.

“Hasil UN dapat menggambarkan kondisi riil peserta didik kita,” kata Bambang saat Konferensi Pers Hasil UN SMP/sederajat 2019, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
 
Baca:  Nilai Rerata di SMP Penyelenggara UNBK Alami Kenaikan
 
Ujian ulangan bagi peserta UN yang terbukti melakukan kecurangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019.  Secara teknis akan dilaksanakan oleh Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan) dengan moda UNBK. Hal ini sesuai dengan prinsip edukatif yang diterapkan dalam penyelenggaraan UN Tahun 2019.
 
“Sebagai salah satu bentuk penerapan sanksi, siswa yang terbukti melakukan kecurangan, nilainya ditangguhkan sampai dengan peserta didik selesai melakukan ujian ulangan. Jadi belum bisa diumumkan saat ini,” tutur Bambang. 
 
Dijelaskan Bambang Suryadi, bahwa Sertifikat Hasil UN (SHUN) hanya diterbitkan satu kali. Sehingga bagi peserta yang melakukan pelanggaran, SHUN-nya akan diterbitkan setelah ujian ulangan.
 
Untuk diketahui, Pos Pengaduan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima 86 laporan dari masyarakat sepanjang pelaksanaan UN SMP/sederajat 2019,  Namun setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi di lapangan, hanya 55 kasus yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Dari 55 kasus ini terbagi dua lagi. Ada tiga siswa melanggar pada dua mata pelajaran sekaligus. Dan ada 52 siswa melanggar pada satu mata pelajaran," beber Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin.
 
Baca:  83 Persen UN SMP Sudah Berbasis Komputer
 
Untuk selanjutnya, Muchlis merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bobot kesalahannya. Selain kepada siswa, sanksi juga akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan kepala sekolah penyelenggara ujian nasional yang ditemukan praktik kecurangan.
 
"Untuk pertama kalinya, Kemendikbud memberikan nilai nol bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran," terang Muchlis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan