Sekjen Kemendikbudristek, Suharti. YouTube FMB9ID_IKP
Sekjen Kemendikbudristek, Suharti. YouTube FMB9ID_IKP

Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Kampus Digodok

Ilham Pratama Putra • 17 September 2024 17:37
Jakarta: Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mencegah kekerasan.
 
"Kemendikbudristek sedang menyiapkan Permendikbudristek untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan tinggi," beber Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam diskusi 10 Tahun Bersinergi Membangun SDM Nasional di YouTube FMB9ID_IKP, Selasa, 17 September 2024.
 
Suharti mengatakan Permendikbudristek yang bakal diterbitkan tidak lagi sekadar fokus pada kekerasan seksual. Melainkan pada tiga jenis kekerasan.

"Kekerasan, kekerasan seksual, dan juga intoleransi," papar dia.
 
Suharti berharap Permendikbudristek ini dapat menjadi landasan dan pijakan bagi perguruan tinggi. Termasuk, di dalamnya kampus didorong membentuk satgas.
 
"Juga bagaimana satgas itu harus bekerja ketika mendapatkan aduan, tidak hanya mendapatkan aduan, mereka juga harus proaktif menemukan mengenali ketika ada isu indikasi kekerasan di lapangan," ujar dia.
 
Terbaru, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Keodkteran Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari mengalami perundungan hingga berujung bunuh diri. Setelah sempat mengelak, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko mengakui masih ada bullying PPDS Undip di RSUP dr. Kariadi, Semarang.
 
"Kami menyampaikan dan kami mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan dokter spesialis di internal Kami terjadi praktik-praktik atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk, derajat, dan hal," ungkap Yan.
 
Ia meminta maaf kepada masyarakat hingga kementerian atas kasus perundungan itu. "Kami memohon maaf kepada masyarakat terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikbudristek, dan Komisi IX, Komisi X DPR RI. Kami mohon maaf bila masih ada kekurangan dalam menjalankan proses pendidikan khususnya kedokteran spesialis ini," tutur dia.
 
Baca juga: Kasus Perundungan PPDS Undip, Kuasa Hukum Keluarga Aulia: Kejahatan Oleh Intelektual Lebih Parah dari Preman

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan