Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. MI/Usman Iskandar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. MI/Usman Iskandar

Penyidik Kejagung Periksa 120 Saksi Sebelum Tetapkan Nadiem Tersangka

Ilham Pratama Putra • 04 September 2025 16:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka Nadiem berdasarkan ratusan pemeriksaan saksi. 
 
"Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
 
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung. Termasuk, Kamis pagi, 4 September 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem, membuat jumlah tersangka pada kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook 

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
 
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
 
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
 
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan