Sekolah mesti melakukan registrasi akun SNPMB sekaligus mengisi PDSS pada akun sekolah. Tak cuma data sekolah, data siswa eligible juga disertakan dalam PDSS.
Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengingatkan sekolah tak menunda mengisi PDSS. Apalagi, mengisi di waktu-waktu terakhir sebelum penutupan.
"Jangan sampai menunggu detik-detik terakhir seperti yang disampaikan. Karena apa? Ini menyangkut nasibnya peserta didik Bapak dan Ibu sekalian," tegas Tjitjik dalam Sosialisasi Daring Pembuatan Akun SNPMB dan Pengisian PDSS Tahun 2025 di YouTube Unnes TV, Senin, 6 Januari 2025.
Sekolah mesti dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengisi PDSS. Sebab, sekolah sudah mengetahui kuota siswa eligible.
"Misal, dengan kuota eligible 40 persen, berapa waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi data PDSSnya," tutur dia.
Tjitjik mengingatkan jangan karena menunda pekerjaan pengisian PDSS, siswa dikorbankan. Sebab, hal ini masih saja terjadi dari tahun ke tahun.
"Ini menjadi penting karena selalu kami ulang karena pengalaman dari tahun ke tahun masih ada saja keteledoran atau keterlambatan dari pihak sekolah dalam melakukan pengisian PDSS, sehingga sampai batas terakhir terpaksa tidak selesai," ujar dia.
Baca juga: Sekolah Diminta Objektif Tentukan Siswa Eligible untuk SNBP 2025 |
Berikut tanggal penting SNBP 2025
Jadwal SNBP 2025
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
- Masa Sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registarasi Akun SNPMB Sekolah: 6-31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 6-31 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari-18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025
- Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa Unduh Kartu PEserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025
Siswa yang dapat mendaftar mesti memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
Ketentuan umum:
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelurusan prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN
- Sekolah yang mengikatkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS
- Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP
Ketentuan kurikulum:
PDSS hanya mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional, jika tidak maka tidak bisa mengisi PDSSKetentuan siswa eligible:
Ketentuan akreditasi
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
Tambahan kuota siswa eligible
Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News