Korpri lahir di tengah dinamika politik Indonesia yang penuh tantangan. Pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), birokrasi diguncang oleh intervensi partai politik.
Jabatan-jabatan penting diisi berdasarkan afiliasi partai, bukan kompetensi. Loyalitas ganda antara tugas resmi PNS dan keanggotaan partai menciptakan birokrasi yang tidak efisien.
Kondisi serupa berlanjut pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Saat itu, Presiden Sukarno membangun ideologi Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), yang mendorong partai-partai berlomba menguasai birokrasi.
Partai Komunis Indonesia (PKI) bahkan menyusup ke berbagai lembaga pemerintahan, melemahkan profesionalisme PNS. Meski pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menjaga netralitas PNS, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.
Memasuki era Orde Baru, pemerintah mengambil langkah tegas menata kembali birokrasi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970, sistem pengangkatan PNS diubah menjadi berbasis prestasi, bukan afiliasi politik.
Gagasan membentuk satu wadah khusus bagi PNS akhirnya terwujud melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang menandai lahirnya Korpri pada 29 November 1971.
Baca juga: Korpri Beri Rekomendasi bagi Pemerintah Soal Reformasi Birokrasi |
Korpri berfungsi sebagai wadah tunggal bagi ASN untuk membangun jiwa korps dan mendukung stabilitas politik serta sosial negara. Melalui organisasi ini, pemerintah bertujuan meningkatkan kinerja dan integritas ASN dalam melayani masyarakat.
Korpri memiliki peran strategis dalam pemerintahan. Sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai negeri, Korpri berfungsi menjaga netralitas PNS dari pengaruh politik.
Selain itu, Korpri berperan memantapkan stabilitas politik dan sosial, mendukung profesionalisme aparatur negara, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Fungsi Korpri
Berikut fungsi utama Korpri dikutip dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (@kemenpanrb).- Sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh ASN
- Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa)
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa serta negara
- Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada anggota
- Menjadi pelindung, pengayom, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota
- Meningkatkan harkat dan martabat anggota
- Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News