Kampus UGM. Foto: Dok. UGM
Kampus UGM. Foto: Dok. UGM

UGM Bakal Kaji Ulang Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Soal Larangan LGBT

Citra Larasati • 29 Desember 2023 11:06
Jakarta:  Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengeluarkan sikap resmi terkait Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lingkungan Fakultas Teknik.  Surat edaran bernomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 UGM tersebut diditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, pada 1 Desember 2023.
 
Pemberitaan tentang surat edaran tersebut pun semakin meluas di media sosial hingga media arus utama. Menyikapi hal tersebut, Universitas Gadjah Mada pun memberikan pernyataan resminya.
 
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menegaskan, UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait hal itu.  Ada lima poin yang disampaikan Wening terkait sikap UGM tersebut.

Salah satunya adalah UGM berkomitmen mereview kebijakan-kebijakan internal.  Antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Wening dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, UGM sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, non diskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia. 
 
"UGM berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia," kata Wening.
 
Menurut Wening, UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nir kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM.  Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. 
 
Selain itu, kata Wening, UGM telah memiliki Renstra yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM," terangnya.
 
Terakhir, sebagai institusi pendidikan, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.
 
Sebelumnya, Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lingkungan Fakultas Teknik ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, pada 1 Desember.  Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran kondusif dalam penyelenggaraan Tridarma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan atau terlibat dalam LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM.
 
Adapun dasar hukum aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014. Kemudian, Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.
 
Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik UGM karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.
 
Kedua, Fakultas Teknik UGM bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Apbila yang bersangkutan terbukti memiliki perilaku dan atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
 
Baca juga: FT UGM Telusuri Dugaan Mahasiswa Laki-Laki Berperawakan Perempuan Bikin Resah di Toilet

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan