"Selama 2022, KPAI telah menerima 4.683 aduan. Bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain kekerasan fisik, bullying atau perundungan, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak," beber Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam konferensi pes di kantor KPAI, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
KPAI membagi kasus kekersan berdasarkan klaster. Maryanti membeberkan khusus di klaster pendidikan hingga kegiatan budaya terdapat 429 aduan kekerasan terhadap anak.
"Khusus Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama sebanyak 429 aduan," beber dia.
Sementara itu, hingga Maret 2023 sudah ada 64 aduan kekerasan terhadap anak. Aduan terkait kasus kekerasan seksual hingga perundungan terhadap anak.
Maryati mengatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan pengawasan dan menjalankan perlindungan anak. Hal ini sesuai amanat Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," tutur dia.
| Baca juga: Pemerhati Kecam Guru Ngaji di Sleman Perkosa 15 Anak, Pelaku Manfaatkan Relasi Kuasa |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id