Siswa mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kelas. Foto: Dok. Kemendikbud
Siswa mencuci tangan sebelum masuk ke dalam kelas. Foto: Dok. Kemendikbud

PTM Dimulai Juli, KPAI Minta Pastikan Pencegahan Berlapis

Citra Larasati • 30 Maret 2021 21:12
Jakarta:  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan berlapis, baik sebelum maupun saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diterapkan Juli 2021 nanti.
 
Satuan pendidikan di semua jenjang harus mulai mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 meski pandemi covid-19 belum berlalu.  
 
Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan, persiapan PTM harus matang.  Tidak hanya itu, harus juga didukung beberapa persiapan seperti pemberian vaksin covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

“KPAI mendorong adanya penerapan strategi pencegahan berlapis yang konsisten untuk mengurangi covid 19 di satuan pendidikan. Penyiapan jauh lebih penting dipastikan,” ujar Retno, Selasa, 30 Maret 2021.
 
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, pada hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Sebelumnya, minggu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan sebanyak 14 Provinsi dinyatakan siap menjalankan PTM.  Ke-14 provinsi tersebut adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat. 
 
Baca juga:  Nadiem: PTM Terbatas Harus Berhenti Sementara Saat Ada PPKM Mikro
 
Dari keempat belas provinsi tersebut mayoritas berada di luar Jawa, bahkan Provinsi Sulawesi Barat yang baru saja mengalami bencana alam gempa bumi.  Bukti menunjukkan bahwa banyak sekolah di berbagai Negara yang membuka sekolah dengan menerapkan strategi pencegahan secara ketat dapat membuka dengan aman PTM Terbatas.
 
Untuk itu KPAI memberikan enam rekomendasi menanggapi SKB 4 Menteri tersebut:
 
1. KPAI mendorong dasar pembukaan sekolah tatap muka tidak hanya kesiapan dalam pengisian aplikasi di laman Kemdikbud saja, namun ada pemantauan lapangan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah.  Pemantauan dapat dilakukan oleh LPMP di setiap provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Kemendikbud di daerah.
 
Sebab dari pengawasan KPAI, hal ini belum maksimal.  Kemendikbud harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi laman Kemendikbud tentang siap buka sekolah tatap muka, karena sampai sekarang baru 50 persen lebih sedikit sekolah yang mengisi dan dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang siap. 
 
2. KPAI mendorong Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi daerah  secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayah, baik negeri maupun swasta di seluruh jenjang pendidikan. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, belum siap, bahkan yang tidak siap sama sekali.
 
Pemetaan diperlukan agar Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan intervensi untuk membantu sekolah-sekolah yang belum siap dan tidak siap. 
 
3. KPAI mendorong pembukaan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan sekolah sebagai faktor utama.  Seperti infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan pendidikan, selain faktor pendukung bahwa seluruh guru sudah divaksin. 
 
4. KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dan mempertimbangkan uji coba dahulu secara terbatas pada sekolah-sekolah yang dinilai siap dan sangat siap. 
 
5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan melakukan nota kesepahaman agar ketika sekolah dibuka, ada penangan kondisi darurat di sekolah yang akan mengakses fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, klinik, RS dan bahkan mungkin bidan
 
6. Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut PTM. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan