"Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat. Misalnya satu daerah itu satu kecamatan itu sedang melakukan PPKM. Itu juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara ya," kata Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca juga: PTM Terbatas, Ini Aturan Teknis Rombongan Belajar di Dalam Kelas
Menurut Nadiem, penutupan sementara merupakan kewajiban bagi sekolah yang masuk zona PPKM Mikro. Penutupan akibat PPKM Mikro diharapkan tidak berlangsung lama.
"Kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin yang sangat penting," kata Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem mewajibkan seluruh sekolah untuk memberikan opsi layanan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Opsi itu diwajibkan bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
Baca juga: Nadiem: Seluruh Sekolah Wajib Buka Opsi PTM Terbatas
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas," jelas Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News