Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT secara resmi melalui keterangannya di Pekanbaru, Sabtu, 2 Januari 2020 mengatakan, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan jika sekolah tatap muka dilaksanakan bagi peserta didik setempat. Di antaranya persoalan izin dan peta zona covid-19.
"Harus ada izin dari dua Kementerian, yakni Pendidikan (Kemendikbud) dan Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Firdaus, Sabtu, 2 Januari 2020.
Dikatakan Firdaus, hingga kini Pemko belum menerima petunjuk dari kedua kementerian tersebut. Namun demikian, Pemko Pekanbaru akan mendukung apapun keputusan pemerintah pusat melalui dua kementerian tersebut guna menerapkan sekolah tatap muka.
"Semoga kepastian segera didapat," kata Firdaus.
Sebab sesuai arahan Presiden lanjut Firdaus, menyelamatkan jiwa bangsa adalah yang utama dalam di masa pandemi covid-19. Sehingga Pemko Pekanbaru juga akan memperhatikan peta zona penyebaran covid-19 setempat, saat pemberlakuan sekolah tatap muka dimulai.
"Jika nantipun petunjuk dari dua kementerian diterbitkan, Pekanbaru masih harus memperhatikan peta zona penyebaran covid-19 untuk melaksanakan sekolah tatap muka," katanya.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Lanjutkan Belajar dari Rumah
Sesuai arahan pemerintah pusat wilayah yang boleh menjalankan Pembelajaran Tatap Muka adalah yang berada pada zona kuning dan hijau. Sedangkan di zona oranye apalagi merah tidak dibenarkan melakukannya.
"Maka jika Pekanbaru berada pada oranye dan merah, sekolah tatap muka akan kita tunda," kata Firdaus.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, sebanyak 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru masih berada pada zona kuning dan oranye, bahkan ada satu kecamatan yaitu Sail berada pada zona merah, dengan tingkat risiko penularan tinggi, dan tidak ada yang zona hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News