Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Zoom
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Zoom

Komnas HAM: SKB 3 Menteri Jawab Persoalan HAM Dunia Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 08 Februari 2021 17:33
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Seragam Sekolah.  SKB ini memberikan hak kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri untuk memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan atribut keagamaan saat berseragam sekolah.
 
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut, SKB 3 Menteri itu sangat ampuh untuk mengantisipasi tindak intoleransi di dunia pendidikan. SKB 3 Menteri itu pun melambangkan adanya perlindungan HAM di lingkungan pendidikan.
 
"Komnas HAM mengapresiasi atas SKB Tiga Menteri, karena pendekatan utama itu adalah pendekatan HAM," jelas Beka dalam webinar Imparsial bertajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin, 8 Februari 2021.

Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri memiliki kekuatan yang sangat luas dan cepat dalam merespons isu intoleran. Dia melihat regulasi dalam SKB Tiga Menteri tidak hanya merespons kasus polemik penggunaan jilbab bagi nonmuslim.
 
"Yang masuk SKB itu merespons semua, merespons fenomena-fenomena yang sama, yang ada di Indonesia," tambah dia.
 
Baca juga:  Ma'arif NU Berharap 'SKB Seragam' Juga Berlaku di Sekolah Swasta
 
Pasalnya, mengenai hak, kata dia, negara tidak boleh melarang atau memaksakan atas kebebasan beragama dan berekspresi. Apalagi, Indonesia sendiri juga memiliki komitmen kuat terkait HAM.
 
"Prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak dapat dipaksa. Siapapun tidak boleh dipaksa. Lalu, kebebasan menjalankan agama agar dapat dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup," terangnya.
 
Adapun yang menandatangani SKB Tiga Menteri ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan