Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.
Guru sedang mengajar di muka kelas, MI/Panca Syurkani.

Ma'arif NU Berharap 'SKB Seragam' Juga Berlaku di Sekolah Swasta

Antara • 08 Februari 2021 13:22
Jakarta:  Dukungan atas penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan di Sekolah Negeri juga datang dari Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PBNU), Arifin Junaidi.
 
Arifin menilai SKB tiga menteri merupakan bukti negara memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.
 
"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," kata Arifin, Senin, 8 Februari 2021.

Arifin menjelaskan, melalui SKB tersebut kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang. Ia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik adalah saat siswa nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang yang diminta mengenakan hijab.
 
Demikian dengan daerah lain, di mana umat muslim menjadi minoritas juga kerap terjadi pelarangan mengenakan hijab.  SKB 3 menteri, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa nonmuslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
 
“Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," tegas Arifin.
 
Baca juga:  PBNU: Keberadaan SKB Seragam Sekolah Sudah Tepat
 
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah KH Abdul Mu'ti juga dengan tegas menyatakan SKB tiga menteri mengenai seragam sekolah bukanlah masalah besar.
 
Menurut Mu’ti di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.
 
"Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945,” jelas Mu’ti. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan