"Apapun keputusan hakim nanti, yang pasti harus dipenuhi, korban harus mendapat haknya untuk rehabilitasi psikologi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam diskusi daring, Senin, 17 Januari 2022.
Retno yakin proses pemberian hak anak tersebut tidak mudah. Ada proses panjang dan biaya yang tidak sedikit.
"Tapi hak ini harus dipenuhi sampai anak-anak ini bisa menjalani hidup sebagai mana dahulu," lanjut Retno.
Baca: UNJ Resmi Bentuk Satgas Sementara PPKS
Retno juga menyinggung restitusi untuk korban yang totalnya Rp330 juta. Menurut Retno, jumlah ganti rugi itu sangatlah kecil mengingat ada 13 korban dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Retno berharap jumlah restitusi lebih besar bukan hanya melihar banyaknya korban. Namun, terdapat korban yang kini memiliki anak dari kelakuan bejat Herry.
"Paling tidak Rp1 miliar, kalau Herry enggak mampu, negara harus hadir. Rp330 juta itu terlalu kecil," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News