Pembentukan Satgas Sementara PPKS UNJ ini disebut sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur berharap Satgas Sementara PPKS UNJ ini dapat bekerja maksimal dan bersinergis dengan semua pihak. Khususnya, dalam upaya mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNJ.
"Sehingga nantinya diharapkan terwujud kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa adanya kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," ungkap Abdul, mengutip siaran pers UNJ, Jumat, 14 Januari 2022.
Rektor UNJ Komarudin mengatakan, Satgas Sementara PPKS di UNJ bukan hanya sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melainkan, jadi komitmen kuat membangun kampus pendidikan yang bermartabat dan berkeadaban, serta terbebas dari tindakan kekerasan seksual, baik oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
"Tentu komitmen ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga UNJ untuk mewujudkannya. Oleh karena itu upaya lanjutan perlu terus dilakukan baik dari segi regulasi, operasionalisasi, sosialisasi, penguatan kompetensi dan institusionalisasi," ungkap Komarudin.
Berdasarkan surat keputusan rektor, Satgas Sementara PPKS UNJ beranggotakan sembilan orang, yakni:
- Dr. Iriani Indri Hapsari, M.Psi (Dosen FPPsi/Ketua)
- Faris Rachmayanti, SH (Tendik Hutalak/Sekretaris)
- Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si (Dosen FIS/Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan
- Reny Oktaria, SH (Tendik Hutalak/Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi dan Edukasi merangkap
- Aprillia Resdini (Mahasiswa FIS/Kepala Divisi Riset, Komunikasi, dan Informasi)
- Syaima Mufida (Mahasiswa FBS/anggota)
- Friska Valencia Yolanda (Mahasiswa FMIPA/Anggota)
- Siti Fatimah (Mahasiswa FMIPA/Anggota)
- Linda Istiqomah (Mahasiswa FIS/Anggota)
- Membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di unj
- Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di unj
- Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada rektor
- Mensosialisasikan dan mengedukasi terkait dengan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas oleh rektor; dan
- menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News