"Tahun 2021 kami akan merevisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003," ujar Huda dalam webinar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Kamis 31 Desember 2020.
Huda menyebut dalam revisi nanti, sejumlah regulasi pendidikan bakal digabungkan ke dalam UU Sisdiknas. Namun, ia bilang penggabungan aturan dalam UU Sisdiknas ini bukan serupa omnibus law.
"Kami tidak menggunakan istilah omnibus law tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional," jelasnya.
Baca: PBNU Usulkan UU Sisdiknas Direvisi pada 2021
Makanya, DPR ingin mencari dan mendapat banyak masukan dari berbgai pihak. UU Sisdiknas harus menjadi visi negara.
"Visi negara, tidak sebagai visi pemerintah. Karena pemerintah boleh berganti setiap saat, tapi pendidikan harus tetap menjadi platform yang menjadi visi dari negara," lanjut Huda.
Huda berharap revisi UU Sisdiknas nantinya bakal membuat aturan pendidikan jadi lebih konsisten. Tak ada lagi istilah 'ganti pemerintah, ganti kebijakan'. Bagi Huda, pendidikan adalah konteks membangun peradaban.
"Karena itu siklusnya harus dinaikkan tidak menjadi siklus lima tahunan pemerintahan, tapi harus menjadi siklus visi negara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News