"Kita harus menyiapkan sekaligus persiapan untuk menyusun kembali UU Sisdiknas 2003 yang nampaknya perlu dilakukan perubahan signifikan," ujar Hanief dalam webinar Bangun Optimisme Pendidikan Indonesia, Selasa 30 Desember 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal dalam UU Sisdiknas yang tidak relevan lagi digunakan saat ini. Regulasi itu juga dinilai kurang kuat menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan.
"Tahun 2003 itu sudah terlalu jauh. Sudah 18 tahun kita menggunakannya," terang Hanief.
Baca: Kemendikbud: Guru Dibentuk untuk Belajar di Kelas, Bukan PJJ
Ada beberapa hal yang disorot Hanief. Salah satunya, manajemen pendidikan yang harus dibentuk dalam UU Sisdiknas yang baru.
"Manajemen ini bagaimana kita menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik ke depan. Penting untuk kita bisa mempercepat dan mempersiapkan SDM dalam manajemen yang baik," sambung dia.
Selain itu dia juga ingin ada penguatan infrastruktur. Maksudnya, bukan hanya sarana dan prasarana, melainkan akreditasi satuan pendidikan.
"Penguatan akreditasi itu peningkatan mutu bagi satuan pendidikan, sehingga dalam hal ini akreditasi kita membantu sekolah dan perguruan tinggi kita itu bisa go internasional, mendapat akreditasi internasional," jelas dia.
Ke depan, pemerintah juga harus menciptakan kultur pembelajaran yang baik. Sistem pembelajaran harus diperkuat.
"Penguatan pembelajaran ini harus melihat proyeksi ke depan. Semua model pembelajaran harus mengalami pengembangan yang menjawab tantangan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News