"Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) disebutkan, jika ada penularan covid di satuan pendidikan, maka minimal 3 kali 24 jam, sekolah itu harus di-lockdown, istilahnya ditutup," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dalam webinar Bincang Pendidikan, Kamis 8 April 2021.
Kemudian, sekolah perlu berkoordinasi dengan para pihak terkait, seperti dinas kesehatan (dinkes), dinas pendidikan (disdik) serta puskesmas ketika terjadi kasus covid-19 di sekolah. Hal ini dilakukan agar ada penanganan yang baik guna mencegah terjadinya klaster covid-19 di sekolah.
Baca juga: Vaksin Masih Langka, Vaksinasi Guru Belum Bisa Tancap Gas
Dengan begitu diharapkan nantinya sekolah melakukan penangan yang baik pula. Mulai dari pembersihaan hingga penyemprotan disinfektan.
"Dilakukan pembersihan, pencucian dan disinfeksi untuk bisa memastikan bahwa sekolah tidak bisa digunakan (sementara). Kepada yang sakit ditangani dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Jumeri menginginkan semua satuan pendidikan memenuhi daftar periksa guna menjaga protokol kesehatan ketika dilakukan PTM terbatas. Hal tersebut adalah wajib sekaligus mengurangi potensi penularan virus korona di sekolah.
"Ketika sekolah itu terjadi klaster sebenarnya umumnya terjadi pelanggaran prokes. Tidak hati-hati, tidak sungguh-sungguh dalam menjaga prokes," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News