"Sedang kita desain peraturannya, kemungkinan tentu saja tidak tiap tahun dirotasi. Mungkin sekitar empat sampai enam tahun sekali rotasi. Kewenangan untuk merotasi sepenuhnya diserahkan kepada dinas pendidikan dan musyawarah guru dan kepala sekolah di setiap zona," ungkap Muhadjir dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Sistem Zonasi, di Ruang Rapat Besar Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus.
Rotasi guru, kata Muhadjir, sudah seharusnya dilakukan di sekolah negeri. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), rotasi merupakan bagian dari tour of duty dan tour of area.
"Tapi memang dalam konteks zonasi ini rotasi guru akan dijadikan mekanisme pemerataan distribusi dan alokasi guru agar betul-betul merata. Baik dari jumlah maupun kualitas di sekolah," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Baca: Perpres Zonasi Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham
Sebelumnya, peraturan presiden (Perpres) tentang Sistem Zonasi saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sedang menunggu proses harmonisasi. Perpres ini nantinya tidak hanya akan menjadi payung hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun juga rotasi guru dan pembangunan sarana prasarana pendukung pendidikan.
Muhadjir Effendy mengatakan, Perpres Zonasi itu nantinya akan memperkuat berbagai kebijakan pendidikan berbasis zonasi ke depannya. "Tidak hanya PPDB, tapi juga rotasi guru. Termasuk pembangunan sarana prasarana yang melibatkan banyak pihak untuk bertanggung jawab," kata Muhadjir.
Dalam kesempatan terpisah, Muhadjir juga menjelaskan bahwa rotasi masih akan dilakukan di dalam zonasi. "Sementara rotasi masih di dalam zonasi, kecuali terpaksa," kata Muhadjir.
Acara FGD Zonasi ini juga turut dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, jajaran pengurus PGRI dan sejumlah perwakilan guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News