Ilustrasi UGM. DOK UGM
Ilustrasi UGM. DOK UGM

Tiap Tahun, Lebih dari 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT

Renatha Swasty • 26 Januari 2023 18:43
Jakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen mendukung kelancaran dan keberlanjutan studi mahasiswa, salah satunya melalui pemberian bantuan dalam bentuk pengurangan biaya kuliah (UKT). Bantuan keringanan UKT diberikan untuk mahasiswa UGM program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan.
 
"Pengurangan UKT diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial. Setiap tahunnya ada lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp20 miliar," ujar Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, dikutip dari laman ugm.ac.id, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Dia mengungkapkan pada semester gasal Tahun Ajaran 2022/2023, UGM memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa dengan total besaran Rp17,09 miliar. Sementara itu, dalam tiga tahun terakhir total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp97,91 miliar.

Syaiful mengaku pemberian bantuan keringanan UKT telah berjalan sejak 2016. Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM.
 
Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misalnya, orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK, dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun dapat memperoleh keringanan pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
 
Kedua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
 
Ketiga, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
 
Saiful mengatakan UGM juga memiliki kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT. Penundaan pembayaran UKT bisa diajukan oleh mahasiswa dalam kondisi saat periode pembayaran salah satu anggota keluarganya meninggal dibuktikan dengan surat kematian.
 
Lalu, ketika sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah, seperti sakit, kecelakaan, dan lainnya juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT, dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan.
 
Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.
 
Syaiful mengatakan untuk memudahkan pembayaran UKT, UGM bekerja sama dengan BSI memberikan fasilitas cicilan UKT tanpa bunga dan biaya administrasi dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan. Sebelumnya, UGM juga memberikan keringanan UKT pada 8.587 mahasiswa di semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
 
Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan UGM dalam membantu mahasiswa di jenjang S1 reguler, IUP, sarjana terapan, dan pascasarjana yang mengalami kesulitan keuangan karena terdampak pandemi covid-19.
 
Baca juga: Sulit Urus Keringanan UKT, Begini Tanggapan Ketua MRPTNI

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan