BEM UGM saat menyerahkan dua naskah rekomendasi terkait perbaikan MBKM ke Kommisi X. Foto: Dok. UGM
BEM UGM saat menyerahkan dua naskah rekomendasi terkait perbaikan MBKM ke Kommisi X. Foto: Dok. UGM

BEM UGM Sampaikan 2 Rekomendasi Perbaikan Kebijakan MBKM ke Komisi X

Citra Larasati • 04 Oktober 2022 14:03
Jakarta:  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong perbaikan tata kelola dan kompetensi lulusan di perguruan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja Pendidikan Tinggi pada 28 September 2022.
 
RDPU diselenggarakan Panitia Kerja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI dalam rangka menghimpun masukan terkait implementasi pendidikan tinggi yang selanjutnya diteruskan sebagai rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga terkait. Dalam RDPU tersebut dihadiri BEM KM UGM, Ikatan Alumni UI, UNPAD, dan Universitas Trisakti serta perwakilan mahasiswa Binus University, dan LEM UII. 
 
Ketua BEM UGM, Muhammad Khalid, dalam forum tersebut menyampaikan paparan mengenai persoalan dan rekomendasi terkhusus yang dialami PTN-BH dalam cakupan aksesibilitas, standardisasi mutu, dan kompetensi lulusan. Topik spesifik terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga menjadi catatan penting mengingat belum matangnya jaminan perlindungan dan ancaman terhadap disorientasi pendidikan.
 
Sebagai pelengkap, BEM UGM menyampaikan dua naskah rekomendasi perbaikan kebijakan MBKM untuk memperkuat dorongan kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan melalui DPR.  Ia mengatakan, hal utama yang perlu dievaluasi adalah kematangan institusi dan  besaran tanggung jawab Kementerian dalam menerapkan sistem otonomi.
 
"Sebab, intervensi yang berlebihan berakibat masih banyaknya kasus terkekangnya kebebasan akademik dan ketidakmandirian perguruan tinggi. Sementara di sisi lain memberikan kebebasan sepenuhnya juga rawan memunculkan penyelewengan kebijakan yang ujungnya membebani masyarakat," kata Khalid.

Beberapa peristiwa belakangan seperti korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa hingga pengelolaan dana mandiri penting untuk menjadi pembelajaran bagi regulator maupun institusi pelaksana agar tidak terulang hal serupa yang mencoreng sistem pendidikan.  Dalam jangka pendek pihaknya juga mendorong adanya aturan tambahan mengenai jaminan hal dan perlindungan bagi peserta MBKM.
 
Polemik pendidikan tinggi yang kerap terulang memerlukan refleksi mendasar dalam pemosisian kampus sebagai poros sentral, utamanya dalam upaya pembangunan SDM dan inovasi teknologi. Integrasi dan identifikasi peran yang proporsional akhirnya melahirkan institusi kampus yang independen namun tetap adaptif sehingga dapat berperan secara optimal dengan ketiga stakeholder utama (masyarakat, pemerintah, dan industri) secara berkesinambungan.
Baca juga: Siswa, Kenali 5 Prinsip Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan