"Mudah mudahan dalam waktu sekitar minggu depan, kita lihat jadwalnya Pak Menteri yang terdekat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi Medcom.id, Rabu 28 November 2018.
Komisi X pun akan melakukan evaluasi terhadap dugaan kasus ini. Pasalnya, ini bukan kali pertama persoalan jual beli ijazah aspal terjadi, dan belum ada tindakan tegas dari Kemenristekdikti pada kasus-kasus sebelumnya.
“Nanti mungkin Menteri Nasir yang akan melaporkan, sebenarnya situasinya seperti apa,terus memberikan laporan penanggung jawaban juga gitu. Apa saja yang sudah dilakukan, kemudian juga di mana permasalahannya apakah betul ada orang-orang yang terlibat, apakah itu sepengetahuan menteri atau tidak,” jelas Politisi Golkar ini.
Baca: Ungkap Sindikat Ijazah Aspal, Jurnalis Tirto Dipidanakan
Hetifah juga meminta ada sanksi tegas dan pidana kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Tak terkecuali oknum pejabat di kementerian.
“Sanksinya berbentuk pidana menurut saya, ini bukan soal sanksi atau nanti dia dimutasi atau gimana, karena menurut saya nggak cukup ya. Kayak gitu, harus ini masuk ranah pidana juga, kejahatan soalnya,” terang Hetifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News