SKB Negeri Jakarta. DOK IG @officialpmbdki
SKB Negeri Jakarta. DOK IG @officialpmbdki

Tersebar di 5 Wilayah, Ini Daftar Lengkap 39 Lokasi SKB Negeri Jakarta dan Syaratnya

Renatha Swasty • 06 Juli 2026 11:54
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran SPMB Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri.
  • SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional.
  • Terdapat 39 pilihan SKB di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Timur, Utara, Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri. SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
 
Penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar, meliputi:
  1. Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A setara Sekolah Dasar
  2. Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B setara Sekolah Menengah Pertama
  3. Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket C setara Sekolah Menengah Atas
Terdapat 39 pilihan SKB di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. 
 
Buat kamu yang tertarik melanjutkan pendidikan di SKB berikut ini daftar lokasi SKB, syarat, kuota, seleksi, hingga tata cara pendaftarannya dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru:

Daftar lokasi SKB Negeri Jakarta

SKB Negeri Jakarta Pusat

1. SKB 01

Jl. Kebon Kosong Raya No.25 RT.004 RW.001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

2. SKB 02

Jl. Karet Pasar Baru Barat VII No. 17 A Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

3. SKB 15

Jl. Cimanuk No.3A Rt.016 Rw.001 Kel.Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat

4. SKB 16

Jl. Rawasari Timur I No.43 RT 006 RW 002, kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat

5. SKB 23

Jl. Sangihe No.26, RT.9/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

6. SKB 29 

Jl. F3 No. 12 Rt. 12 Rw. 10 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran

SKB Negeri Jakarta Selatan

1. SKB 08

Jl. Nangka No. 2 Rt. 005/005 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan 1

2. SKB 09

Jl. Caringin Utara No 1 Rt 007/Rw 010. Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan

3. SKB 10

Jl. Slamet No.2 Kel.Guntur, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan

4. SKB 11

Jl. Menara Air II No.46 8, RT.8/RW.11, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850

5. SKB 21

Jl. Tebet Timur Dalam IIIi No. 3 RT. 01/03 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet Jakarta Selatan

6. SKB 25

Jl. Raya Tanjung Barat No. 28 Rt.009/007 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

7. SKB 26

Jl. Bintaro Permai III No.30 1, RT.1/RW.9, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330

8. SKB 27

Jl. Kemajuan No.29, RT.007/RW.04, Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270

9. SKB 31

Jl. Kemang Timur 1 No. 3 Kel. Bangka, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

10. SKB 35

Jl. Kebagusan Wates No. 11 RT. 011 RW. 005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan
 

SKB Negeri Jakarta Timur 

1. SKB 12

JL Merpati 1 No.1A Rt. 002 / Rw. 002 Kel. Tengah Kec. Kramat Jati

2. SKB 13

Jl Cipinang Baru 3 No. 15 Rt. 03 Rw. 02 Kel Cipinang Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur

3. SKB 14

Jalan Balai Rakyat No. 53A Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur

4. SKB 22

Jl. Ja'ani Nasir No. 8 RT 05 RW 011 Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640

5. SKB 28

Jl. Raya Jengki No. 11A Rt. 004/009, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, Jakarta Timur

6. SKB 32

Jl. Madrasah II Cilungup, RT 12/10, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur

7. SKB 33

Jl. Teratai Putih II RT.14 WR.5, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur

8. SKB 34

Jl. SMA 64 RT.005 RW. 002 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur 1340

9. SKB 39

Perum. Aneka Elok, Jl. Meranti Elok Blok D13 no. 13 Rt. 016/009 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta timur 13940

SKB Negeri Jakarta Utara

1. SKB 03

Jl. Rekreasi No. 3 Rt 002 Rw 04 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara 14120

2. SKB 04

Jl. Pademangan VI no. 77 RT. 04 RW 10. Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara DKI Jakarta

3. SKB 17

Jl. Swasembada Barat VIII No. 8 RT 01/13 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara

SKB Negeri Kepulauan Seribu

1. SKB 36 

Pulau Harapan Rt. 004/001 Kel. Pulau Harapan Kec. Kepulauan Seribu Utara

2. SKB 37 

Jl. Nirwana Rt.003/Rw.03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Utara, Kab. Kepulauan Seribu Kode Pos 14510

Persyaratan

  1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A, berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  3. Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B dan untuk Paket C, memiliki ijazah/surat keterangan lulus/dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat

Daya tampung 

  • Paket A setara Sekolah Dasar, paling banyak 20 murid per rombongan belajar
  • Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, paling banyak 25 murid per rombongan belajar
  • Paket C setara Sekolah Menengah Atas, paling banyak 30 murid per rombongan belajar 

Seleksi 

1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Usia tertua ke usia termuda
  2. Rerata nilai ijazah untuk Paket B dan untuk Paket C; dan 
  3. Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi Sanggar Kegiatan Belajar
2. Dalam hal jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, maka dilakukan penerimaan murid baru tahap kedua

3. Sanggar Kegiatan Belajar dapat menerima calon murid baru dari luar Provinsi DKI Jakarta apabila masih ada tersedia kuota. 

Tata cara pendaftaran 

  1. Mekanisme pendaftaran calon murid baru, terdiri atas: Dilaksanakan secara luring, dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dan Dilaksanakan secara daring, melalui kanal pendaftaran Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju secara daring ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
  2. Orang tua/wali calon murid baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan pendidikan pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju
  3. Mengunggah hasil pindai foto dokumen asli persyaratan penerimaan murid baru pada laman daring aplikasi penerimaan murid baru untuk Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
  4. Tim verifikator melakukan proses verifikasi dokumen calon murid baru secara daring
  5. Pengumuman hasil penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dilakukan secara luring dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan dan daring melalui kanal resmi Dinas Pendidikan
  6. Calon murid baru yang telah diterima pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju harus melakukan daftar ulang secara luring dengan mendatangi lokasi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan
  7. Calon murid baru yang sudah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru di Sanggar Kegiatan Belajar lainnya
Itulah informasi lokasi SKB Negeri di Jakarta beserta syarat dan tata cara pendaftarannya. Buat kamu yang tertarik, yuk buruan daftar!
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA