Penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar, meliputi:
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A setara Sekolah Dasar
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B setara Sekolah Menengah Pertama
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket C setara Sekolah Menengah Atas
Buat kamu yang tertarik melanjutkan pendidikan di SKB berikut ini daftar lokasi SKB, syarat, kuota, seleksi, hingga tata cara pendaftarannya dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru:
Daftar lokasi SKB Negeri Jakarta
SKB Negeri Jakarta Pusat
1. SKB 01
Jl. Kebon Kosong Raya No.25 RT.004 RW.001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat2. SKB 02
Jl. Karet Pasar Baru Barat VII No. 17 A Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat3. SKB 15
Jl. Cimanuk No.3A Rt.016 Rw.001 Kel.Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat4. SKB 16
Jl. Rawasari Timur I No.43 RT 006 RW 002, kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat5. SKB 23
Jl. Sangihe No.26, RT.9/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 101506. SKB 29
Jl. F3 No. 12 Rt. 12 Rw. 10 Kel. Cempaka Baru Kec. KemayoranSKB Negeri Jakarta Selatan
1. SKB 08
Jl. Nangka No. 2 Rt. 005/005 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan 12. SKB 09
Jl. Caringin Utara No 1 Rt 007/Rw 010. Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan3. SKB 10
Jl. Slamet No.2 Kel.Guntur, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan4. SKB 11
Jl. Menara Air II No.46 8, RT.8/RW.11, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 128505. SKB 21
Jl. Tebet Timur Dalam IIIi No. 3 RT. 01/03 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet Jakarta Selatan6. SKB 25
Jl. Raya Tanjung Barat No. 28 Rt.009/007 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 125207. SKB 26
Jl. Bintaro Permai III No.30 1, RT.1/RW.9, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 123308. SKB 27
Jl. Kemajuan No.29, RT.007/RW.04, Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 122709. SKB 31
Jl. Kemang Timur 1 No. 3 Kel. Bangka, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan10. SKB 35
Jl. Kebagusan Wates No. 11 RT. 011 RW. 005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta SelatanSKB Negeri Jakarta Timur
1. SKB 12
JL Merpati 1 No.1A Rt. 002 / Rw. 002 Kel. Tengah Kec. Kramat Jati2. SKB 13
Jl Cipinang Baru 3 No. 15 Rt. 03 Rw. 02 Kel Cipinang Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur3. SKB 14
Jalan Balai Rakyat No. 53A Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur4. SKB 22
Jl. Ja'ani Nasir No. 8 RT 05 RW 011 Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 136405. SKB 28
Jl. Raya Jengki No. 11A Rt. 004/009, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, Jakarta Timur6. SKB 32
Jl. Madrasah II Cilungup, RT 12/10, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur7. SKB 33
Jl. Teratai Putih II RT.14 WR.5, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur8. SKB 34
Jl. SMA 64 RT.005 RW. 002 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur 13409. SKB 39
Perum. Aneka Elok, Jl. Meranti Elok Blok D13 no. 13 Rt. 016/009 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta timur 13940SKB Negeri Jakarta Utara
1. SKB 03
Jl. Rekreasi No. 3 Rt 002 Rw 04 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara 141202. SKB 04
Jl. Pademangan VI no. 77 RT. 04 RW 10. Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara DKI Jakarta3. SKB 17
Jl. Swasembada Barat VIII No. 8 RT 01/13 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta UtaraSKB Negeri Kepulauan Seribu
1. SKB 36
Pulau Harapan Rt. 004/001 Kel. Pulau Harapan Kec. Kepulauan Seribu Utara2. SKB 37
Jl. Nirwana Rt.003/Rw.03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Utara, Kab. Kepulauan Seribu Kode Pos 14510Persyaratan
- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A, berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B dan untuk Paket C, memiliki ijazah/surat keterangan lulus/dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat
Daya tampung
- Paket A setara Sekolah Dasar, paling banyak 20 murid per rombongan belajar
- Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, paling banyak 25 murid per rombongan belajar
- Paket C setara Sekolah Menengah Atas, paling banyak 30 murid per rombongan belajar
Seleksi
1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:- Usia tertua ke usia termuda
- Rerata nilai ijazah untuk Paket B dan untuk Paket C; dan
- Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi Sanggar Kegiatan Belajar
3. Sanggar Kegiatan Belajar dapat menerima calon murid baru dari luar Provinsi DKI Jakarta apabila masih ada tersedia kuota.
Tata cara pendaftaran
- Mekanisme pendaftaran calon murid baru, terdiri atas: Dilaksanakan secara luring, dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dan Dilaksanakan secara daring, melalui kanal pendaftaran Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju secara daring ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
- Orang tua/wali calon murid baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan pendidikan pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju
- Mengunggah hasil pindai foto dokumen asli persyaratan penerimaan murid baru pada laman daring aplikasi penerimaan murid baru untuk Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
- Tim verifikator melakukan proses verifikasi dokumen calon murid baru secara daring
- Pengumuman hasil penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dilakukan secara luring dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan dan daring melalui kanal resmi Dinas Pendidikan
- Calon murid baru yang telah diterima pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju harus melakukan daftar ulang secara luring dengan mendatangi lokasi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan
- Calon murid baru yang sudah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru di Sanggar Kegiatan Belajar lainnya
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda