"Daftar ulang (lapor diri) secara daring bagi Calon Murid Baru (CMB) yang lolos seleksi sudah dibuka mulai 25 Juni 2026, pukul 08.00 WIB," tulis akun instagram @disdikdki, dikutip Kamis 25 Juni 2026.
Adapun proses daftar ulang adalah tahapan konfirmasi kesediaan calon murid untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan. Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal agar status kelulusan tetap berlaku.
| Baca juga: Ini Daftar 22 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Selatan, Tak Wajib Punya KJP! |
"Akses daftar ulang dapat dilakukan melalui situs spmb.jakarta.go.id," lanjut unggahan tersebut.
Detail jadwal daftar ulang SPMB Jakarta 2026 setiap jenjang
SDJalur: Tahap Afirmasi Prioritas Kedua
Waktu: 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
SMP
Jalur: Tahap Afirmasi Prioritas Kedua
Waktu: 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
SMA
Jalur: Tahap Afirmasi Prioritas Kedua
Waktu: 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
SMK
Jalur: Tahap Afirmasi Prioritas Kedua
Waktu: 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
SPMB Bersama (Jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta)
Jalur: Tahap Kedua
Waktu: 25 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2026
Daftar ulang SPMB DKI Jakarta untuk SD, SMP, dan SMA/SMK tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan. Orang tua dan CMB cukup melakukannya secara online. Berikut langkahnya:- Mengakses laman resmi SPMB di https://spmb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Login dengan menginput Nomor Peserta beserta passwordnya
- Klik tombol ‘Daftar Ulang’
- Cetak tanda bukti daftar ulang
| Baca juga: PMB Madrasah Jakarta 2026 Jenjang MA Jalur Tahfidz Dibuka, Ini Syarat Minimal Hafalan dan Jadwalnya |
Aturan Ketat Terkait Status Kelulusan
Pihak panitia menekankan agar para CMB memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, berikut rinciannya:- Tidak bisa pindah jalur jika diterima
- Apabila status kelulusan siswa telah diterima di sekolah pilihan dan ia melakukan klik ‘Batal Daftar Ulang’ maka siswa tersebut tidak dapat lagi mengikuti jalur atau tahap lainnya
- Sanksi tidak lapor diri
- Jika calon siswa sudah dinyatakan diterima di sekolah pilihan namun tidak melakukan proses daftar ulang/lapor diri sesuai jadwal, maka statusnya tetap dianggap diterima sehingga ia tidak dapat mengikuti seleksi jalur lainnya
Ketentuan pembatalan pilihan sekolah
Proses pembatalan atau penggantian sekolah pilihan tidak dapat dilakukan selama nama siswa masih tercantum pada daftar hasil seleksi sementara atau status diterima. Namun, apabila statusnya belum diterima, perubahan pilihan sekolah masih bisa dilakukan selama jadwal jalur pendaftaran tersebut masih dibuka.Orang tua dan calon siswa diharapkan melakukan pengecekan secara teliti sebelum melakukan konfirmasi akhir untuk menghindari kesalahan yang dapat menghilangkan kesempatan bersekolah di sekolah tujuan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda