Sekolah. DOK Medcom
Sekolah. DOK Medcom

Pemerintah Jamin Mutu Pendidikan Lewat Standar Nasional Pendidikan

Renatha Swasty • 08 Januari 2026 20:04
Jakarta: Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal yang berlaku untuk sistem pendidikan di Indonesia. SNP digunakan sebagai tolok ukur atau batas standar yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
 
Dalam pelaksanaannya, SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Terdapat delapan Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta tiga Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. 
 
SNP untuk Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan ketentuan minimal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. SNP terdiri dari delapan standar, yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. 

SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan Indonesia. Sementara itu, tujuan SNP adalah untuk menjamin mutu pendidikan Indonesia agar terjaga serta merata. 
 
Lantas, bagaimana proses penyusunan SNP? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Proses Penyusunan Standar Nasional Pendidikan

Melansir dari akun Instagram @litbangdikbud, berikut proses penyusunan SNP yang panjang dan melibatkan banyak pihak demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan.

1. Identifikasi

Proses ini merupakan penilaian kebutuhan standar berdasarkan evaluasi dan arah kebijakan pendidikan.

2. Formasi

Pembentukan tim penyusun yang mewakili berbagai pemangku kepentingan. Tim tersebut berisi BSKAP, Badan Akreditasi Nasional, Unit Utama Kemendikbudristek, Kementerian/Lembaga lain yang relevan, Pakar, serta Praktisi.
   

3. Studi

Studi merupakan kajian akademis dan penyiapan draf awal SNP.

4. Pembahasan

Kemudian, tim membahas dan mengembangkan draf hingga mencapai kesepakatan.

5. Penelaahan

Setelah itu, draf ditinjau oleh para pakar dan pemangku kebijakan.

6. Harmonisasi

Harmonisasi merupakan proses penyelarasan draf dengan Kemenkumham, Setneg, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

7. Uji Publik

Draf akan diuji dan ditelaah oleh praktisi serta pengguna di lapangan

8. Persetujuan 

Persetujuan merupakan proses ketika draf final disetujui oleh tim pengarah.

9. Pengesahan 

Setelah semua proses terlah dilakukan, draf disahkan oleh Menteri Pendidikan
 
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan SNP terus relevan dan bermanfaat bagi seluruh sistem pendidikan. Penyusunan SNP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh generasi bangsa. 
 
Dengan disusunnya SNP ini, pemerintah berharap dapat menjawab tantangan global untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Nah, Sobat Medcom ternyata pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia hingga saat ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan