Dalam pelaksanaannya, SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Terdapat delapan Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta tiga Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
SNP untuk Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan ketentuan minimal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. SNP terdiri dari delapan standar, yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan Indonesia. Sementara itu, tujuan SNP adalah untuk menjamin mutu pendidikan Indonesia agar terjaga serta merata.
Lantas, bagaimana proses penyusunan SNP? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:
Proses Penyusunan Standar Nasional Pendidikan
Melansir dari akun Instagram @litbangdikbud, berikut proses penyusunan SNP yang panjang dan melibatkan banyak pihak demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan.1. Identifikasi
Proses ini merupakan penilaian kebutuhan standar berdasarkan evaluasi dan arah kebijakan pendidikan.2. Formasi
Pembentukan tim penyusun yang mewakili berbagai pemangku kepentingan. Tim tersebut berisi BSKAP, Badan Akreditasi Nasional, Unit Utama Kemendikbudristek, Kementerian/Lembaga lain yang relevan, Pakar, serta Praktisi.3. Studi
Studi merupakan kajian akademis dan penyiapan draf awal SNP.4. Pembahasan
Kemudian, tim membahas dan mengembangkan draf hingga mencapai kesepakatan.5. Penelaahan
Setelah itu, draf ditinjau oleh para pakar dan pemangku kebijakan.6. Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses penyelarasan draf dengan Kemenkumham, Setneg, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.7. Uji Publik
Draf akan diuji dan ditelaah oleh praktisi serta pengguna di lapangan8. Persetujuan
Persetujuan merupakan proses ketika draf final disetujui oleh tim pengarah.9. Pengesahan
Setelah semua proses terlah dilakukan, draf disahkan oleh Menteri PendidikanProses tersebut dilakukan untuk memastikan SNP terus relevan dan bermanfaat bagi seluruh sistem pendidikan. Penyusunan SNP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh generasi bangsa.
Dengan disusunnya SNP ini, pemerintah berharap dapat menjawab tantangan global untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Nah, Sobat Medcom ternyata pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia hingga saat ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News