Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat meninjau TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. DOK Kemendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat meninjau TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. DOK Kemendikdasmen

Pengawas TKA Lakukan Pelanggaran Akan Diblacklist

Ilham Pratama Putra • 06 April 2026 16:03
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen akan memberikan sanksi tegas terhadap pengawas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan pelanggaran.
  • Hal itu dilakukan sebagai bagian evaluasi dari pelaksanaan TKA 2025.
  • Pengawas yang melakukan pelanggaran seperti hal-hal itu akan diblacklist.
Banten: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pengawas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan sebagai bagian evaluasi dari pelaksanaan TKA 2025.
 
"Pengalaman tahun lalu di TKA SMA itu ada pengawas yang dia itu berperilaku tidak sebagaimana mestinya," kata Mu'ti usai meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 6 April 2026.
 
Mu'ti mengungkapkan tahun lalu ada pengawas sengaja membuat video di dalam ruang ujian. Adapula pengawas yang merokok dalam ruang ujian.

"Dia bikin video ketika pelaksanaan, kemudian ada yang saya mohon maaf merokok dan sebagainya. Nah, itu kami data," ujar dia.
 
Mu'ti mengatakan pengawas yang melakukan pelanggaran seperti hal-hal itu akan diblacklist. "Kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main. Sehingga kalau nanti ada ditemukan pengawas yang tidak berperilaku sebagaimana mestinya, tolong disampaikan ke kami dan kami akan grounded dia dan untuk seterusnya, dia tidak akan bisa menjadi pengawas selama TKA ini diselenggarakan," ujar Mu'ti.
 
Pada pelaksanaan TKA 2025 yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA, Kemendikdasmen menemukan 71 pelanggaran. Berikut rincian pelanggaran TKA 2025:

Pelanggaran TKA 2025 oleh peserta

  1. Penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA: 4 kasus
  2. Live streaming pada saat pengerjaan TKA: 8 kasus
  3. Menjual soal TKA: 3 kasus
  4. Usaha pembocoran soal TKA melalui TikTok: 11 kasus
  5. Usaha pembocoran soal TKA melalui grup WA: 28 kasus
  6. Usaha pembocoran soal TKA melalui platform X: 1 kasus
  7. Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WA melalui platform X: 5 kasus

Pelanggaran TKA 2025 oleh pengawas

  1. Pengawas/Teknisi livestreaming pada saat pengerjaan TKA: 6 kasus
  2. Teknisi/Proktor yang mempersilakan peserta tes menggunakan gawai: 1 kasus
  3. Tersebar dashboard pengawas: 1 kasus

Pelanggaran TKA 2025 oleh bimbel

  1. Membuat konten latihan soal dari soal yang tersebar setelah TKA: 3 kasus

Jenis pelanggaran TKA bagi peserta

Berikut jenis-jenis pelanggaran dalam TKA:

Pelanggaran ringan

  1. Terlambat masuk ruangan setelah 15 menit tanda TKA dimulai
  2. Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah ditentukan
  3. Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan serta tidak mengisi daftar hadir peserta

Pelanggaran sedang

  1. Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
  2. Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
  3. Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas
  4. Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA

Pelanggaran berat

  1. Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar
  2. Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
  3. Merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
  4. Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
  5. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab TKA
Dari pelanggaran tersebut ditetapkan sanksi sebagai berikut:

Sanksi pelanggaran TKA

  1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Itulah informasi soal pelanggaran dalam TKA. Yuk kerjakan TKA dengan jujur dan berintegritas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan