Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Foto: Zoom

Cabut Izin PTS Bermasalah, Kemendikbudristek: Ini untuk Lindungi Mahasiswa

Citra Larasati • 08 Juni 2023 17:42
Jakarta:  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Pencabutan izin ini disebabkan PTS yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat.
 
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
 
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, yang dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan. Setiap laporan masyarakat yg disertai bukti awal selalu ditindak lanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan. 

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasar evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Pelanggaran Berat

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.  Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
 
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” lanjut Nizam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan