Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengungkapkan salah satu penyebabnya ialah kurangnya pengawasan pemerintah dan Dinas Pendidikan. Padahal sudah ada larangan tes calistung saat PPDB SD sejak 2010.
Dia mengatakan mestinya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan memiliki kewenangan kuat untuk mencegah hal itu. Terutama dalam monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sayangnya, monitoring, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap praktik tes calistung di daerah tidak dilakukan pemerintah. Praktik yang berdampak buruk bagi perkembangan mental anak demikian tumbuh subur merata di banyak sekolah, lebih parah lagi dinas pendidikan membiarkannya," kata Satriwan dalam keterangan pers, Kamis, 30 Maret 2023. '
Dia berharap dengan hadirnya Merdeka Belajar episode 24 tentang Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, pengawasan semakin kuat. Apalagi, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, khususnya Pasal 30 ayat 3.
"Di mana isinya menyebutkan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan atau berhitung," beber dia.
P2G meminta Kemdikbudristek rutin melakukan pengawasan dan monitoring. Satriwan menyebut bila perlu diumumkan sekolah-sekolah yang masih melanggar.
"Ke depan hendaknya pemerintah mengumumkan SD mana saja dan di daerah mana yang masih melakukan syarat calistung bagi calon siswanya," tutur dia.
Baca juga: Agar Tak Ada Tes Calistung Saat PPDB SD, Himpaudi Minta Pengawasan Diperketat |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id