Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Agar Tak Ada Tes Calistung Saat PPDB SD, Himpaudi Minta Pengawasan Diperketat

Ilham Pratama Putra • 30 Maret 2023 15:16
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus syarat tes baca, tulis, hitung (calistung) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD. Penasihat Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), Netty Herawati, meminta mekanisme pengawasan diperketat.
 
"Saya berharap ada mekanisme penjaminan mutu di mana pengawas melakukan peninjauan pengecekan kontrol penerimaan murid baru," kata Netty kepada Medcom.id, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Netty mengatakan sebetulnya pengawasan dalam PPDB SD mudah. Sebab, PPDB baik di sekolah swasta maupun negeri diumumkan terbuka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Semua kan cukup terbuka pengumumannya, tinggal bagaimana kita ikut mengkontrol, pemilik, dan pengawas sekolah juga turun di situ," tutur dia.
    
Netty menyebut sejak lama sudah ada Surat Edaran (SE) dari Dirjen PAUD Dikdasmen dan imbauan ke sekolah-sekolah untuk tidak boleh melakukan tes calistung saat PPDB SD. Namun, Netty menilai SE tersebut tidak kuat.
 
Sehingga, masih banyak sekolah terus menjalankan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Dia mengatakan permasalahan tak hanya berhenti pada persoalan tes masuk. Namun, juga terkait pembelajarannya.
 
"Artinya penerapan pembelajaran calistung di PAUD maupun SD itu tidak diperkenankan apabila tidak diterapkan sesuai prinsip PAUD dan tidak mengikuti tahapan perkembangan anak," tutur dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif