"Dengan pembekuan MWA, hasil pemilihan rektor dibatalkan. Dengan pembekuan itu, maka seluruh tugas dan wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem," kata Direktur Reputasi Akademik UNS yang juga jubir Mendikbudristek, Sutanto, dikonfirmasi Media Indonesia, Senin, 3 April 2023.
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang diundangkan pada 31 Maret 2023.
Permen mengatur Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan MWA yang dianggap melanggar undang-undang terkait dalam pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas dan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian rektor.
Pembekuan itu menyebabkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dibatalkan. Selama pembekuan, Nadiem memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.
MWA mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan rektor periode 2023 - 2028 pada 11 November 2023. Hasilnya, Sajidan memenangi pemilihan dengan 12 suara, sementara itu dua rivalnya yakni Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani meraih 2 suara dan Prof Dr Hartono mendapatkan 11 suara.
Namun, hasil pemilihan menimbulkan gelombang protes dan unjuk rasa. Salah satunya oleh sekelompok mahasiswa yang menyoal tercoretnya bakal calon Prof Irwan Trinugroho.
Baca juga: Prof. Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028 |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News