"Catatannya tentu, guru-guru atau siswa yang tidak mampu," kata Satriwan kepada Medcom.id, Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Ia juga minta kepala sekolah mendata dan memberikan bantuan secara proporsional. Sebab, kata dia, belum tentu semua siswa atau guru membutuhkan bantuan pulsa internet.
"Proporsional supaya tepat sasaran, enggak semua siswa, enggak semua sekolah juga. kepala sekolah harus mendata," ujarnya.
Baca: Dana BOS untuk Aplikasi Pendidikan Berbayar Rawan Diselewengkan
Satriwan menambahkan kepala sekolah sejatinya bisa bernapas lega dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler. Sebab, penggunaan dan BOS untuk pulsa sudah punya dasar hukum.
"Jadi kepala sekolah jangan khwatir mengelola dana BOS untuk membeli kuota internet," terangnya.
Menurut dia, sekolah juga bisa mengalihkan dana BOS dari pos yang tak terpakai untuk menambal kebutuhan anggaran bantuan pulsa. Misalnya, dari pos anggaran Ujian Nasional (UN) yang tahun ini dibatalkan imbas wabah virus korona (covid-19).
"Anggaran UN kan tidak terpakai, UN enggak ada. Try out UN dari dana BOS kepakai enggak? bisa enggak dialokasikan untuk pulsa internet tadi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News