Dikutip dari Instagram @pusdatin_kemendikdasmen, fitur ini dirancang khusus untuk memperbaiki data identitas peserta didik yang tercetak di ijazah, seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Menariknya, tidak ada batas waktu untuk mengakses fitur ini, sehingga prosesnya bisa dilakukan kapan saja.
Namun perlu diperhatikan, perbaikan hanya dapat dilakukan jika data yang diajukan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Pusat. Setelah proses perbaikan disetujui, sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Ijazah Nasional yang baru.
Terkait mekanisme pengajuan, terdapat dua jalur:
Baca juga: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerbitan Ijazah ke Siswa |
1. Satuan Pendidikan Aktif
Mengajukan perbaikan secara mandiri melalui akun manajemen ijazah, lalu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.2. Satuan Pendidikan Tidak Aktif/Tutup
Pengajuan dilakukan langsung oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan terkait.Pencetakan ijazah yang telah diperbaiki, dilakukan oleh:
- Satuan pendidikan yang masih aktif dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan
- Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, disahkan oleh kepala instansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id