Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Moch. Salim Somad. DOK YouTube Direktorat SD
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Moch. Salim Somad. DOK YouTube Direktorat SD

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Penerbitan Ijazah ke Siswa

Ilham Pratama Putra • 09 Mei 2025 19:04
Jakarta: Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Moch. Salim Somad, menegaskan sekolah dilarang memungut biaya penerbitan ijazah kepada siswa. Ijazah merupakan hak peserta didik sebagai bukti kelulusan.
 
"Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan," tegas Salim dalam webinar Sosialisasi E-Ijazah jenjang SD di YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Jumat, 9 Februari 2025.
 
Salim menegaskan penerbitan ijazah merupakan tanggung jawab sekolah. Biayanya dibebankan kepada sekolah.

"Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan," kata dia.
 
Lalu, dari mana biayanya? Salim menuturkan biaya penerbitan ijazah bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
 
"Bisa melalui alokasi biaya BOS," ujar dia.
 
Baca juga: Alur Penerbitan E-Ijazah, Ini Hal Penting yang Harus Kamu Tahu!

 
Dana BOSP bisa digunakan untuk seluruh tahapan penerbitan ijazah. Mulai dari validasi data hingga penerbitan ijazah.
 
"Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik," ujar dia.
 
Salim meminta sekolah tidak ragu memanfaatkan dana BOSP. Sebab, pada dasarnya, dana BOSP memang berguna untuk mendukung operasional pendidikan.
 
"Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan," sebut dia.
 
Terpenting, penggunaan dana BOS harus dilaporkan dan sesuai dengan peruntukannya. "Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan