Anggota Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Mekadina, mengungkap hambatan-hambatan tersebut. Salah satunya tumpang tindih kewenangan pelaksanaan uji kompetensi dokter.
"Ketimpangan ini terjadi karena tak berjalannya pelaksanaan uji kompetensi dokter sesuai Pasal 213 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Mekadina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X melalui siaran YouTube dikutip Kamis, 18 Januari 2024.
Dia meneybut kualitas pelaksanaan uji kompetensi dokter juga belum optimal. Hal itu diukur dari rendahnya persentase kelulusan.
"Proses penilaian dan penetapan kelulusan pada uji kompetensi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya menjunjung prinsip keterbukaan," tutur dia.
Selain itu, masih ada pencampuran kewenangan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) sebagai asosiasi dan kewenangannya sebagai bagian dari panitia uji kompetensi yang dibentuk oleh menteri.
"Untuk itu perlu adanya evaluasi pelaksanaan uji kompetensi dan mendorong tidak tercampurnya kewenangan asosiasi sebagai panitia uji kompetensi dan kepentingannya sebagai organisasi," papar Mekadina.
| Baca juga: Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis Dibuka, Yuk Simak Info Lengkapnya! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id