Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan indikator penilaian seleksi berdasarkan prestasi masih tidak jelas. Ubaid mengatakan penilaian pada Jalur Prestasi sulit dimengerti.
"Saya saja engak paham cara ngitung Jalur Prestasi itu gimana. Karena ada sertifikat, ada akreditasi, ada nilai itu di jumlah semua. Saya aja enggak paham itu baca Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB Jalur Prestasi itu," kata Ubaid dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di YouTube KPK RI dikutip Selasa, 11 Juni 2024.
Ia mengatakan aturan dalam jalur prestasi tidak mudah dipahami. Dia mafhum apabila jalur prestasi banyak dikeluhkan.
"PPDB jalur prestasi di DKI Jakarta sudah mulai banyak pengaduan dari masyarakat soal jalur prestasi ini banyak orang tua yang sudah upload sertifikat tapi tidak diakui oleh Dinas Pendidikan dan namanya enggak masuk juga," ungkap dia.
Plt Kepala Bidang Program dan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Aid Sasmita, menjelaskan jalur prestasi dibagi dua, yakni prestasi akademik dan prestasi nonakademik. Ada sejumlah indikator penentuan kelulusan siswa lewat Jalur Prestasi, seperti rata-rata nilai rapor, persentil nilai rapor, prestasi akademik, hingga persentil nonakademik.
Aid mengungkapkan kuota untuk jalur prestasi akademik dibuka sebesar 18 persen. Sementara itu, kuota jalur prestasi nonakademik sebesar 5 persen.
"Jadi, dari total daya tampung 100 persen untuk jenjang SMP dan SMA untuk prestasi ada kuota 23 persen," tutur dia.
Baca juga: Pilih Jalur Prestasi di PPDB DKI Jakarta, Apa Saja Indikator Penilaiannya? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News