Jalur Prestasi merupakan salah satu jalur dari PPDB DKI Jakarta yang pertama dibuka, sebelum Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Tugas Orang Tua. Jalur Prestasi dibuka pertama sebagai komitmen, bahwa DKI sangat menghargai anak-anak yang memiliki prestasi.
"Indikator penilaiannya yang pertama adalah rata-rata nilai rapor, kemudian ada persentil nilai rapor, kemudian prestasi akademik," kata Plt. Kepala Bidang Program dan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Aid Sasmita dalam youtube JakdisdikTV, dikutip Sabtu 8 Juni 2024.
Pun siswa juga dapat dinilai lewat prestasi non akademiknya. Kemudian dapat dilihat pula persentil non akademiknya.
"Nah di jalur prestasi, lima-limanya dipakai, baik akademik maupun non akademik, hanya bobot persentasenya yang berbeda," jelas dia.
Aid mengungkapkan, kuota untuk jalur prestasi akademik dibuka sebesar 18 persen. Sementara yang non akademik tersedia kuota 5 persen.
"Jadi dari total daya tampung 100 persen untuk jenjang SMP dan SMA untuk prestasi ada kuota 23 persen," ujarnya.
Keistimewaan Jalur Prestasi
Khusus untuk Jalur Prestasi juga memiliki keistimewaan, yakni dapat memilih sekolah di manapun di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Tidak terpaku zona dan tidak menggunakan usia," kata Aid.Ia mencontohkan, misal siswa yang menggunakan Jalur Prestasi ingin masuk SMA di usia 15 tahun itu diperbolahkan. Menjadi privilege bagi siswa yang memiliki prestasi. Begitu juga terkait lintaszonasi, meski siswa pendaftar Jalur Prestasi tinggal di Jakarta Selatan, ia akan tetap dapat memilih sekolah yang diminatinya di wilayah Jakarta lainnya.
Baca juga: PPDB DKI Tak Melulu Soal Jarak dan Usia, Anak Berprestasi Juga Dapat 'Karpet Merah'
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News