Mendikbud Nadiem Makarim. Tangkapan layar YouTube
Mendikbud Nadiem Makarim. Tangkapan layar YouTube

Nadiem Ajukan Revisi PP Tentang Standar Nasional Pendidikan

Arga sumantri • 16 April 2021 13:20
Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP ini mendapat sorotan masyarakat lantaran menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
 
Nadiem menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, kata dia, pengaturan kurikulum pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas.
 
"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Baca: P2G Sesalkan PP Tentang SNP Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia
 
Nadiem mengaku senang dan mengapresiasi banyaknya masukan yang datang dari masyarakat. Ia menilai hal ini menunjukkan atensi masyarakat terhadap dunia pendidikan di Tanah Air begitu tinggi.
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutur Nadiem.
 
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Alasan dibuat peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
 
Namun, banyak kritik atas PP tersebut. Salah satunya dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salin menyesalkan PP tersebut telah menghapus Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan