"Dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di Perguruan Tinggi," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021.
Satriwan menyatakan, merujuk pada Pasal 35 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sangat jelas dan eksplisit menuliskan, kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Baca: Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib
Namun, kata dia, dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal, dalam konsideran 'mengingat', PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Tapi, isi PP SNP justru bertentangan dengan UU PT.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," ujarnya.
Ia menekankan, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan Undang-Undang.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Alasan dibuat peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News