"Kami sudah pelajari usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kami memandang peta jalan hanya fokus pada pendidikan formal saja. Kami merasakan ada upaya untuk mengecilkan dan menghilangkan peran serta lembaga kursus dan pelatihan," kata Arfinus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR, secara virtual, Selasa, 19 Januari 2021.
Padahal, kata dia, kontribusi pendidikan nonformal dan informal tertera dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003. Sejauh ini, kata dia, pendidikan nonformal dan informal sudah berkontribusi baik.
"Kalau semua elemen pendidikan informal dan nonformal sudah berkontribusi baik, kenapa dalam PJP ini, dihilangkan atau tidak disinggung sama sekali," sambung dia.
Baca juga: Kemenag Bakal Bahas Kuota PPPK dengan Kemendikbud dan Kemenpan RB
Ironisnya, kata Arfinus, saat pemerintah terus mencanangkan perbaikan skor Programme for International Student Assessment (PISA). Namun di saat yang bersamaan, ketika pendidikan nonformal dan informal mampu mendorong skor PISA, malah disingkirkan.
"Kami diberikan kesempatan saja memberikan tambahan, pelengkap, hasil PISA masih mengkahawatirkan. Apalagi kalau nanti dihilangkan atau tidak diberikan peran. Bagaimana kualitas pendidikan kita di masa datang," jelasnya.
Dia tidak ingin masyarakat dirugikan akibat tidak diperhatikannya pendidikan nonformal dan informal. Menjalankan secara tunggal pendidikan formal, hanya akan membuat pendidikan kehilangan marwahnya.
"Jadi kami berharap Kemendikbud dalam menyusun PJP bisa mengajak semua stakeholders yang bisa kontribusi untuk sama-sama memikirkan PJP untuk menghasilkan manfaat bagi bangsa dan negara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News