Suasana PPDB di salah satu sekolah di Bekasi, ANT/Risky Andrianto.
Suasana PPDB di salah satu sekolah di Bekasi, ANT/Risky Andrianto.

PPDB Nunukan

Pemegang Kartu PKH dan KIP Wajib Diterima Tanpa Verifikasi

25 Juni 2018 13:15
Nunukan:  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menerapkan kebijakan, sekolah wajib menerima calon siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau kartu PKH (Program Keluarga Harapan) tanpa verifikasi.
 
"Mereka wajib diterima tanpa verifikasi, namun tetap disesuaikan dengan zona sekolah yang dituju," tegas Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, di Tanjung Selor seperti dikutip dari Antara, Senin, 25 Juni 2018.
 
Sedangkan siswa dari keluarga miskin (gakin) pemilik kartu kurang mampu dalam bentuk lain, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan KKS (Kartu Keluarga Sehat) serta lain-lainya tetap dilakukan verifikasi oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah setempat.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat mengimbau pada PPDB di seluruh Indonesia dan semua jenjang pendidikan tahun ajaran 2018/2019 mengutamakan calon siswa dari keluarga miskin (gakin) atau kurang mampu.
 
Irianto gencar melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) PPDB 2018 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SMA dan SMK sebelum PPDB dimulai 28 Juni-6 Juli 2018 mendatang.  Irianto mengatakan, pada juknis tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang diatur mengenai jalur dan syarat pendaftaran bagi peserta didik baru (PDB) pada tingkat SMA/SMK.
 
Salah satunya adalah soal batas usia, yakni maksimal 21 tahun. Kemudian mekanisme pendaftaran tiap jenjang disediakan jalur gakin, jalur prestasi, jalur khusus/mutasi dan jalur radius zona terdekat. Khusus jalur gakin, kata Irianto, salah satu ketentuannya adalah
memiliki KK (kartu keluarga) sesuai zona sekolah yang terbit sebelum 1 Januari 2018.
 
Irianto Lambrie menambahkan, jalur prestasi diwajibkan memiliki bukti prestasi hasil ujian nasional (UN) peringkat 10 besar untuk tahun ajaran 2017-2018.  Selain itu, prestasi kompetensi (akademik dan non-akademik) minimal juara pertama tingkat provinsi yang berjenjang atau tidak berjenjang.
 
"Untuk calon siswa jalur prestasi disediakan kuota masing-masing sekolah sebanyak lima persen dari total siswa yang diterima," ujar Irianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan