Arnita Rodelina Turnip, adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terpaksa menyandang status sebagai mahasiswa tidak aktif setelah beasiswa utusan daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun diputus secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Pemutusan beasiswa tersebut diduga terkait dengan dengan alasan Suku, Ras dan Agama (SARA), karena terjadi persis setelah Arnita memutuskan pindah agama.
“Saya mendesak Pemkab Simalungun, Sumatera Utara melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa Arnita yang menjadi klien kami, disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas,” kata Aldwin Rahadian kuasa hukum Arnita kepada Medcom.id, Kamis, 2 Agustus 2018.
Aldwin mendapatkan mandat dari keluarga Arnita untuk mengadvokasi kasus ini. Ia mengatakan bahwa dalam urusan pendidikan, baiknya tidak mencampuradukkan dengan masalah agama sebagai dasar penentu kebijakan.
“Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi malaadministrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung,” ucap Aldwin.
Baca: Soal Mahasiswa Pindah Agama, IPB Buka Suara
Aldwin mempertanyakan sikap Pemkab Simalungun yang menyetop beasiswa Arnita. Padahal secara akademik yang bersangkutan tak ada masalah.
“Arnita juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus. Selain itu ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa (keluarga Petani) untuk melanjutkan kuliah,” tandas Aldwin.
Dengan tidak adanya kejelasan dan pertimbangan kembali dari Pemkab Simalungin dan langsung memberhentikan beasiswa Arnita, maka sebagai kuasa hukum Ia meminta kembali hak kliennya.
“Sekali lagi kami meminta agar adinda Arnita dikembalikan haknya, dan bisa memulai kembali perkuliahan pada 1 September 2018,” pungkasnya.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria akhirnya buka suara, menanggapi informasi yang banyak beredar di masyarakat tentang mahasiswi IPB, Arnita Rodelina Turnip yang diputus beasiswanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara akibat pindah agama.
Arif menjelaskan dari sisi administrasi akademik, pada awal September 2016, IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat tersebut berisi, bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO (drop out).
Pada prinsipnya, kata Arif, Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB, dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. "IPB sedang memproses permohonan tersebut," tutup Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id