Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo mengungkapkan, ada lima komponen utama yang digunakan untuk menilai performa dan kualitas perguruan tinggi di 2018. Kelima komponen penilaian tersebut adalah kualitas SDM, kualitas kelembagaan, kualitas kegiatan kemahasiswaan, kualitas penelitian dan pengabdian, serta kualitas inovasi.
Menurut Patdono, komponen kualitas SDM, meliputi persentase jumlah dosen berpendidikan S3, jumlah lektor kepala, guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen. Kemudian untuk komponen kualitas kelembagaan, mencakup akreditasi institusi, akreditasi program studi, jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta jumlah kerja sama perguruan tinggi.
"Untuk komponen kualitas kegiatan kemahasiswaan, di antaranya mencakup kinerja kemahasiswaan," jelas Patdono.
Baca: ITB Perguruan Tinggi Terbaik Versi Kemenristekdikti
Kemudian komponen kualitas penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, melingkupi kinerja penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan rasio artikel ilmiah terindeks Scopus berbanding jumlah dosen. Sedangkan komponen terbaru yaitu kualitas inovasi, mencakup kinerja inovasi.
"Perubahan indikator pada beberapa komponen penilaian tersebut, lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut," harap Patdono.
Patdono mengatakan, penambahan komponen penilaian baru membuat perubahan menarik dalam klasterisasi tahun ini. Yaitu masuknya sejumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke dalam klaster 1, seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Negeri Malang (UNM)
"Bisa disimpulkan, berarti di LPTK-LPTK itu punya banyak inovasi dan kerja sama perguruan tinggi," pungkas Patdono.
Untuk mengetahui informasi lebih detail, perguruan tinggi dapat melihat nilai dari masing-masing komponen yang ada. Nilai itu dapat menjadi bahan evaluasi peningkatan mutu secara online, melalui laman https://pemeringkatan.ristekdikti.go.id dengan memasukkan 6 (enam) digit kode perguruan tinggi masing-masing, yang tercatat pada PDDikti Kemenristekdikti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News