Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, ancaman yang pernah disampaikan Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan menengah, Hamid Muhammad terkait sanksi terhadap TPG jika guru menolak dirotasi dapat menimbulkan persoalan baru. "Ancaman itu secara logika bisa terjadi, tetapi kan bisa menimbulkan persoalan baru," kata Heru kepada Medcom.id, di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menginformasikan dulu secara terbuka kepada guru PNS agar memahami persoalaan redistribusi guru tersebut. "Dalam melakukan mutasi, dinas harus bijak agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penataan guru, karena yang mau ditata banyak orang pinter," jelasnya.
Menurut Heru, kebijakan redistribusi guru sebenarnya bukan program baru. Hanya saja FSGI juga meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan ini secara lebih detail, agar ada kesepahaman antara pemerintah dan guru yang akan dirotasi.
"Ini harus jelas aturan mainnya, guru SD dipindah ke SD lain di dalam kecamatan, antar kabupaten atau bagaimana," terang Dia.
Baca: Menolak Dirotasi, Tunjangan Profesi Guru Terancam Tak Cair
Menurutnya, mutasi guru sudah sering dilakukan di bawah regulasi SKB 5 Menteri untuk penataan PNS Guru. "Hal seperti itu sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta misalnya," ungkap Heru.
Mengambil kebijakan meredistribusi guru perlu kecermatan dan kehati-hatian bukan saja jika guru menolak. Persoalan baru juga dapat muncul bagi guru yang bersedia dirotasi.
"Jika tidak cermat bisa menimbulkan masalah baru, terutama terkait kesejahteraan," kata Heru.
Ia menjelaskan, jika ada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu provinsi yang memiliki Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tinggi, kemudian dimutasikan ke daerah dengan TKD rendah, kondisi ini akan menimbulkan masalah. Secara otomatis penghasilan guru yang bersangkutan akan turun mengikuti TKD guru di tempat penempatan baru.
"Ini masalah besar bagi guru, mutasi PNS guru tentu ada kaitannya dengan kesejahteraan," terang Heru.
Potensi masalah ini dapat ditutup, jika Kemendikbud dapat memberlakukan tunjangan yang minimal setara dengan penghasilan lamanya. Namun di sisi lain, Heru juga memahami, jika kondisi keuangan negara yang serba terbatas akan menjadi kendala terwujudnya kesetaraan penghasilan tersebut.
"Kalau terkait kesejahteraan itu sepertinya masih sulit, karena kondisi anggaran pendidikan masih terbatas. Apalagi Menkeu (menteri keuangan) kemarin mengatakan bahwa anggaran pendidikan besar tapi kualitas guru belum baik," tutup Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id