Kebijakan rotasi ini wajib dipatuhi oleh semua guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Rotasi mengasu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 73 Nomor 5 Tahun 2014 tentang mutasi kerja bagi ASN.
Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, Kemendikbud kemungkinan akan menahan tunjangan profesi guru (TPG) guru yang bersangkutan. “Akan ada implikasi terhadap pembayaran tunjangan profesi guru,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Mutasi Guru Dimulai Tahun Ajaran Baru
Hamid menegaskan bahwa dalam UU ASN tersebut telah disebutkan bahwa seorang guru PNS tidak diperbolehkan bekerja di sekolah yang sama lebih dari jangka waktu 5 tahun.
“UU itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk menunda distribusi guru,” terang Hamid.
UU ASN yang telah disahkan 2014 itu merupakan UU yang sudah memiliki kekuatan hukum kuat yang harus dipatuhi oleh semua apartur sipil negara.
“Jadi tidak bisa lagi seorang guru tetap di satu tempat lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News