"Oleh karena itu, KPAI mendorong MS di bantu konseling agar mendapatkan rehabilitasi psikologis," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2021.
Retno mengatakan, bimbingan konseling bisa dilakukan oleh UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Bimbingan konseling diharapkan bisa membantu pemulihan masalah psikologis yang diterima.
Retno menambahkan, MS sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Seharusnya, kata dia, memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru dikeluarkan dari sekolah.
"Apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. MS jg sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri," ungkapnya.
Baca: KPAI Menyayangkan Siswi yang Hina Palestina Kehilangan Hak Pendidikan
Kasus ini, kata dira, harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua. KPAI mendorong para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
Retno mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak. KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS.
"Apalagi MS kemungkinan juga korban dari simpang siur berita dan pernyataan di medsos terkait isu yang dia jadikan konten TikTok, sementara kemampuan analisisnya siswi tersebut terbatas," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News