Retno mengatakan, sanksi berupa dikeluarkannya siswi berinisial MS tersebut dari sekolah telah menghilangkan hak atas pendidikannya.
"KPAI tentu prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal sudah berada di kelas akhir," ujar Retno, Rabu, 19 Mei 2021.
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok tersebut, maka banyak sekolah juga menolak mutasi MS. Menurut Retno, terdapat informasi bahwa siswi itu sudah berusia 19 tahun dan sudah bukan masuk usia anak yang menjadi kewenangan dari KPAI, yaitu sampai usia 18 tahun.
Baca juga: Siswi Hina Palestina Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Respons Kemendikbudristek
Karena soal usia masih simpang siur, maka KPAI akan menelusuri kebenarannya. Jika masih dalam usia anak, maka KPAI akan menangani kasus itu. Namun, dia tetap mendorong agar siswi itu menerima konseling agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak dikeluarkan dari sekolah.
Dia menyoroti bahwa siswi tersebut telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, jadi seharusnya patut diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Terkait kasus itu, Retno mengatakan KPAI akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS.
"KPAI mendorong para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News